Berantas Judi Online, Bank Mandiri Siap Blacklist Data Nasabah
KORPORAT.COM, Jakarta - Bank Mandiri memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan menerapkan tiga Langkah Utama.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman menyatakan, Langkah pertama yang dimaksud adalah aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).
"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Bansos Dikaitkan dengan Judi Online, Begini Lho Anggaran dan Realisasinya Tahun IniKedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.
Ketiga, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.
Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kolaborasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online," tutur Ali.
Blokir 5.000 Rekening Judi Online, OJK Minta Bank Lacak Transaksi MencurigakanMenurutnya, lewat kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah. Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.
"Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru," ucap Ali.
Komentar (0)
Login to comment on this news