Dapat Perpanjangan Izin Operasi, Vale Wajib Bagi 10% Laba ke Pemerintah
KORPORAT.COM, Jakarta - Setelah melalui jalan panjang, PT Vale Indonesia Tbk akhirnya resmi memperpanjang izin operasinya. Melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang terbit 13 Mei 2024, Vale berhak beroperasi di wilayah konsesinya hingga 28 Desember 2035.
CEO dan Presiden Direktur Vale, Febriany Eddy menyampaikan, perpanjangan izin operasi telah memberi kepastian hukum bagi perseroan. Dengan begitu, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru.
"Termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan," ujar Febriany, Kamis (16/5/2024).
Jalan Panjang Finalisasi Divestasi Saham ValeDia juga mengatakan, pengembangan tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik pertambangan yang baik hingga lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Selain itu, Vale juga diwajibkan untuk membayar bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih ke Pemerintah Indonesia. "Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah," ucap Febriany.
Divestasi Vale Belum Tuntas, Harga Saham INCO 'Amblas'Adapun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi VaIe pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).
"IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Febriany menambahkan.
Komentar (0)
Login to comment on this news