Deru Nyaring Perbankan Berantas Judi Daring
KORPORAT.COM, Jakarta - Sejumlah perbankan nasional menyatakan komitmen untuk ikut memberantas judi daring (online) di Indonesia. Beberapa pemain kakap di industri ini mengaku telah melakukan mitigasi lewat cara berbagai cara.
Deru nyaring ini disampaikan tiga bank besar yang dihubungi Fakta.com, di waktu yang berbeda. Salah satunya, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.
Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan perseroan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjalankan arah kebijakan dari otoritas yang berwenang.
“BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya.
BCA Komitmen Blokir Rekening yang Dipakai Judi OnlineMenurut Hera, pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya otoritas serta aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas perjudian daring.
“Sebagai lembaga perbankan nasional, BCA akan senantiasa melakukan pemantauan atas transaksi yang mencurigakan, termasuk apabila terkait dengan aktivitas judi online,” kata dia.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI), Okki Rushartomo mengungkapkan pihaknya bersikap proaktif membantu pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa aktivitas judi online adalah sebuah tindakan pidana.
“Kami memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur Know Your Customer dengan melakukan identifikasi dan verifikasi kepada calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening. Kami meyakini hal tersebut juga dapat turut membantu tugas aparat berwajib dalam mengungkap praktek perjudian,” kata Okki dalam kesempatan berbeda.
Blokir 4.000 Rekening, Bank Punya Tugas Baru Terkait Judi OnlineDia menyampaikan, BNI tetap melakukan analisis dan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang terindikasi tidak wajar.
“Kami akan melaporkan apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan ke regulator, apabila dimintai bantuan oleh aparat terkait sesuai perundang-undangan dan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank,” kata Okki menambahkan.
Terpisah, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), A. Hendi Bernadi secara khusus menyebut pemantauan aktivitas nasabah utamanya yang berpola menyimpang dari profil, karakteristik maupun kebiasaan.
“BRI selalu menerapkan praktik pengelolaan hubungan usaha nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal terdapat indikasi bahwa rekening disalahgunakan untuk judi online,” jelas Hendi melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada awal pekan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah memblokir 4.000 lebih rekening perbankan yang terkait dengan perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan otoritas sudah menghimbau perbankan agar mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas haram tersebut.
“Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” kata Dian mengungkapkan.
Mengutip data yang lansir Bank Indonesia (BI), diketahui bahwa sampai dengan November 2023 nilai transaksi digital banking tercatat Rp5.163,76 triliun. Angka itu tumbuh 13,21% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Sementara itu nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit mencapai Rp662,39 triliun atau turun sebesar 0,39% (yoy). Adapun, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada November 2023 meningkat 5,69% (yoy) sehingga menjadi Rp988,40 triliun.
Komentar (0)
Login to comment on this news