Indofarma Bermasalah, OJK Ikut Telaah
KORPORAT.COM, Jakarta - Persoalan dugaan fraud yang terjadi pada PT Indofarma Tbk, menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sedang melakukan penelaahan atas laporan keuangan anggota Holding BUMN Farmasi itu.
"Untuk periode 2019-2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi melalui jawaban tertulis, Kamis (13/6/2024).
Untuk mendalami kasus itu, Inarno juga menyebut, OJK akan berkoordinasi dengan kementerian BUMN. Kemudian, kata dia, jika terjadi pelanggaran ketentuan pasar modal, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BEI Ikut Dalami Dugaan Manipulasi Lapkeu Indofarma dan Kimia FarmaInarno juga menegaskan, di pasar modal, emiten harus mengendapankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata Kelola yang baik. Untuk itu, OJK telah mengatur keterbukaan informasi yang harus dilakukan seluruh emiten dan peraturan terkait.
"Contohnya, peraturan terkait fungsi internal dan komite audit perseroan" ucap Inarno.
Selain soal fraud, OJK ikut menyoroti kabar Indofarma yang terjerat pinjaman online (pinjol). Di sini, Inarno mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Indofarma untuk mendapat klarifikasi kabar tersebut.
"OJK akan menindaklanjuti jika terdapat pelanggaran ketentuan pasar modal," kata Inarno menegaskan.
Kasus Fraud Resmi Masuk Kejagung, Indofarma Juga Bermasalah dengan UtangSebelum OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah meminta penjelasan kepada Indofarma. Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bilang, sampai dengan saat ini Indofarma belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023.
"Sementara berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo," tutur Nyoman.
Komentar (0)
Login to comment on this news