Kasus Fraud Resmi Masuk Kejagung, Indofarma Juga Bermasalah dengan Utang
KORPORAT.COM, Jakarta - PT Indofarma Tbk buka suara terkait dugaan fraud yang berpotensi merugikan negara Rp371 miliar. Ternyata, kasus ini telah dilimpahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung.
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Kamis (30/5/2024).
Dalam surat itu, Yeliandriani menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait fraud telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Kemudian, pada 20 Mei 2024, BPK telah menyerahkan LHP investigatif atas pengelolaan keuangan perseroan, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020-2023 ke Jaksa Agung.
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan di PT Indofarma, Kerugian Negara Rp371 MiliarAtas kepastian itu, Indofarma menempuh upayah hukum dengan tetap mengacu pada ketentuan dan perundangan yang berlaku. "Sesuai dengan rekomendasi LHP BPK, baik yang perdata maupun pidana," kata Yeliandriani mengungkapkan.
Selain kasus fraud, Indofarma juga menjelaskan statusnya dalam progress penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di sini, perseroan telah mengajukan PKPU selama 60 hari pada 5 Mei 2024.
KPK, Kejaksaan dan Klaim Penanganan Perkara Fraud LPEIHasilnya, kata Yeliandriani, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya mengabulkan PKPU tetap selama 47 hari. "Kami juga sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditor," ucap dia.
Adapun, Yeliandriani juga menyebut, Bio Farma sebagai holding farmasi BUMN tetap berkomitmen mendukung tercapainya homologasi perdamaian antara perseroan dengan para kreditor guna keberlanjutan usaha Indofarma.
Komentar (0)
Login to comment on this news