Kredit Bermasalah Perbankan dalam Tren Naik
KORPORAT.COM, Jakarta - Kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan dalam tren naik. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2024, NPL gross tercatat 2,35% dengan NPL net 0,82%.
Jika dibandingkan akhir 2023, baik NPL gross dan net tercatat naik. Rinciannya, NPL gross naik dari 2,19% dan NPL net naik dari 0,71%.
Dengan fakta itu, OJK pun memberi catatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Erdiana Rae menilai perbankan perlu memperhatikan berbagai risiko.
Restrukturisasi Covid-19 Berakhir dan Menyisakan Kredit Rp251,2 T, Bagaimana Nasib NPL Bank?Utamanya, kata Dian, risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi. "Termasuk potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19," kata Dian dikutip Kamis (4/4/2024).
Perkembangan Sektor Perbankan. (Dokumen OJK)Seperti diketahui, relaksasi kredit restrukturisasi Covid-19 resmi berakhir per 31 Maret 2024. Namun kredit ini masih tersisa Rp242,8 triliun per Februari 2024 yang berasal dari 943 ribu nasabah.
Untuk itu, OJK meminta perbankan meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai. Serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko.
Selektif Pilih Sektor Agar Kredit Bermasalah TerkontrolDi sisi lain, penyaluran kredit perbankan per Februari 2024 masih tumbuh 11,28% menjadi Rp7.095 triliun. Namun dalam periode yang sama, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih rendah yakni 5,66% ke level Rp8.441 triliun.
Adapun dengan catatan itu, loan to deposit ratio (LDR) bank hanya naik tipis dari posisi akhir 2023 83,83% menjadi 84,05%.
Komentar (0)
Login to comment on this news