Perusahaan yang Telat Bayar THR Bakal Disanksi Denda
KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker bakal jatuhkan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil dan juga mesti tepat waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat sepekan sebelum Hari Raya.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan ada denda 5 persen bagi perusahaan yang telat membayar THR pekerja.
“Saat terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," ucap Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024).
Meski telah dikenakan denda sebesar 5 persen, kata Haiyani, tak lantas menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. "Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan."
Sri Mulyani Pastikan THR Cair Mulai 22 MaretBerdasarkan hasil pengaduan di Posko THR tahun 2023 yang dibuka Kemnaker, total aduan tercatat mencapai 1.558. Dari seluruh aduan tersebut, sebanyak 1.434 di antaranya sudah ditindaklanjuti
"Ini data terakhir dan yang tidak dapat ditindaklanjuti (sebanyak) 124," kata dia.
Haiyani menjelaskan, 124 aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti berasal dari pekerja di sektor penyelenggara negara, di kantor kedutaan atau konsulat asing, hingga perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamatnya.
"Memang berdasarkan pengalaman kami, banyak sebenarnya perusahaan-perusahaan ataupun data yang tidak lengkap," katanya.
Antisipasi Kebutuhan Ramadan hingga Gaji dan THR, Bank Mandiri Siapkan Rp33,3 TriliunOleh karena itu, Haiyani menyatakan bahwa perlu ada data yang lengkap di dalam aduan. "Termasuk perusahaannya apa dan di mana. Apakah itu memang primary company-nya ataupun cabangnya, dan sebagainya."
Tahun ini, Kemnaker kembali membuka posko pengaduan THR. Posko ini tepatnya berada di Kantor Kemnaker, yang dibuka per 18 Maret 2024.
Komentar (0)
Login to comment on this news