Relaksasi Pembiayaan PVML Covid-19 Masih Tersisa Rp6,41 Triliun
KORPORAT.COM, Jakarta - Kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan akan berakhir hari ini (Rabu, 17/4/2024). Hingga Februari 2024, outstandingnya tersisa Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak.
Nilai itu melibatkan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah itu telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
Selain itu, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,6% menjadi 201,78%.
Kemudian, rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%.
OJK Perkuat Aturan Laporan Kepemilikan Saham EmitenKepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menyampaikan, kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.
"Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset," ujar Agusman.
Agusman juga mengatakan, OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selain itu, dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML.
"Khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik," kata Agusman.
Pasar Modal Masih Penuh Kasus, OJK Tebar Berbagai SanksiSebagai informasi, pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.
KDK Perlakuan Khusus ini merupakan kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted). Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.
Komentar (0)
Login to comment on this news