Restrukturisasi Covid-19 Berakhir dan Menyisakan Kredit Rp251,2 T, Bagaimana Nasib NPL Bank?
KORPORAT.COM, Jakarta - Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 resmi berakhir per 31 Maret 2024. Sepanjang kebijakan itu berlangsung sejak 2020, nilai restrukturisasi kredit tersebut mencapai Rp830,2 triliun.
Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae merinci, jumlah tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur. Dari situ, sebagian besar debitur merupakan UMKM.
"Atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan nilai Rp348,8 triliun," ujar Dian, Minggu (31/3/2024).
Seiring berkurangnya kasus Covid-19 dan ekonomi yang mulai pulih, Dian menyebut, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Per Januari 2024, nilainya tersisa Rp251,2 triliun kepada 977 ribu debitur.
Restrukturisasi Covid-19 Bakal Berakhir, Bank Berhadapan dengan Peningkatan Risiko KreditLantas, bagaimana bank mengatasi sisa kredit restrukturisasi itu?
Dian menerangkan, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam. Mulai dari kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," kata Dian menambahkan.
Dia juga mengatakan, tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. "Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus," ucapnya.
Perkembangan Terakhir Kredit Restrukturisasi COVID-19Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, berakhirnya masa kebijakan restrukturisasi kredit didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.
"Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat," tutur Mahendra.
Adapun, Mahendra mengungkapkan, beberapa indikator perbankan per Januari masih dalam kondisi yang baik. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) 123,42%.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu," kata Mahendra.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5% yaitu NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.
Komentar (0)
Login to comment on this news