Setelah Obligasi dan Sukuk, Wika Restrukturisasi Utang Rp20,79 T
KORPORAT.COM, Jakarta - Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika membawa angin segar untuk para pemegang sahamnya. BUMN Karya ini mengklaim telah mendapat persetujuan restrukturisasi dari para krediturnya, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.
Kabar tersebut disampaikan Corporate Secretary Wika, Mahendra Vijaya melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/2/2024). Dalam surat itu, Mahendra menjelaskan, utang yang telah direstrukturisasi tersebut bernilai Rp20,79 triliun.
"Sejak keterbukaan informasi ini, telah dilakukan penandatanganan akta penundukan diri (aksesi) terhadap perjanjian addendum dan pernyataan kembali perjanjian kredit tujuan restrukturisasi antara perseroan, Bank Mandiri, serta kreditur perbankan dan lembaga keuangan nonbank dari perseroan yang belum menandatangani MRA," kata Mahendra.
Kelangsungan Usaha Wijaya Karya Bermasalah, Saham WIKA Kena SuspensiMahendra pun merinci perbankan dan lembaga keuangan nonbank yang dimaksud. Antara lain;
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6. PT Bank HSBC Indonesia
7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank DKI
10.PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
11.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)
12.PT Indonesia Infrastructure Finance
13.PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
14.PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
15.PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Mahendra juga merinci kembali nilai utang yang direstrukturisasi terbagi menjadi tiga tranche. Di antaranya, tranche A Rp17,37 triliun, tranche B Rp2,15 triliun, dan tranche C Rp1,28 triliun.
"Tujuan restrukturisasi untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur," kata Mahendra menambahkan.
Saham WSKT Harus Lebih Lama Menyandang Status SuspensiSelain utang ke bank dan lembaga keuangan nonbank, sebelumnya Mahendra juga mempublikasikan persetujuan restrukturisasi obligasi berkelanjutan I tahap II 2021 seri A dan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap II 2021 seri A. Dalam keterangan itu, Wika mendapat perpanjangan jatuh tempo.
Rinciannya, obligasi berkelanjutan I tahap II 2021 seri A dari semula 3 Maret 2024 menjadi 3 Maret 2026. Kemudian, sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap II 2021 seri A dari semula 3 Maret 2024 menjadi 3 Maret 2026.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda saham perseroan dengan kode WIKA akan lepas dari suspensi. Sebagai informasi saja, saham WIKA sudah dalam status suspensi sejak 28 Desember 2023 saat harganya berada di level Rp240.
Komentar (0)
Login to comment on this news