Setelah Waskita, Giliran Hutama Karya Ikut Kena Gugatan PKPU
KORPORAT.COM, Jakarta - Beberapa BUMN Karya tengah menghadapi sederet masalah. Dua di antaranya dalah PT Waskita Karya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero).
Waskita Karya baru saja menyatakan penundaan pembayaran bunga ke-20 serta pokok obligasi berkelanjutan tahap IV tahun 2019 seri B. Padahal, obligasi ini akan jatuh tempo hari ini (Kamis, 16/5/2024).
"Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III tahap IV 2019 yang telah berjalan sejak 2023," ujar Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho.
Mengutip data KSEI, obligasi berkelanjutan tahap IV tahun 2019 seri B Waskita Karya bernilai Rp1,36 triliun dengan bunga 9,75%.
31 Saham Berpotensi Delisting, Saham Waskita Karya Masuk DaftarTak hanya itu, Waskita Karya juga masih harus menjalankan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Informasi terakhir, Waskita Karya harus kembali mengikuti siding berikutnya yang berlangsuung 21 Mei 2024.
Selain Waskita Karya, Hutama Karya juga dalam gugatan PKPU. Executive Vice President Corporate Secretary Hutama Karya, Adjib Al Hakim membenarkan kabar tersebut.
Adjib menyampaikan, gugatan PKPU dilayangkan oleh tiga pihak. Di antaranya, PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya.
"Perselisihan tersebut telah ditangani divisi terkait perseroan," ujar Adjib.
Liabilitas Berkurang dan Ekuitas Menguat, Hutama Karya Klaim jadi BUMN SehatAdjib pun menerangkan, perselisihan tersebut disebabkan karena dokumen tagihan beberapa pekerjaan di lapangan yang dilakukan vendor dan/atau subkontraktor masih dalam proses verifikasi.
Dia pun menegaskan, Hutama Karya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan perselisihan pembayaran tersebut.
Komentar (0)
Login to comment on this news