Sidang PKPU dengan Bukaka, Waskita Klaim Tengah Menyelesaikan MRA
KORPORAT.COM, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih melanjutkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Terbaru, perseroan menghadiri sidang PKPU nomor perkara 390.
Seperti disampaikan Presiden Direktur Waskita, Muhammad Hanugroho, sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Februari 2024. Pihak yang terlibat adalah PT Bukaka Teknik Utama.
"Diwakili pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon (persero) dengan agenda sidang bukti surat dari kreditur lain," ujar Hanugroho dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/2/2024).
Kabar Terkini Waskita KaryaDalam sidang itu, kata Hanugroho, kuasa pemohon mengajukan kreditur lain yakni PT Bahtera Dunia Pratama. Dari sini, persidangan akan berlanjut melalui pembuktian secara menyeluruh (bukti surat, saksi, dan ahli) baik pemohon dan termohon pada Selasa, 27 Februari 2024.
Bulan Kelabu Waskita, Sudah Rugi Tak Dapat PMN PulaMeski begitu, Hanugroho mengklaim bahwa pengajuan permohonan PKPU tidak berdampak signifikan atas kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan.
Bahkan, kata dia, saat ini perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review master restructuring agreement (MRA).
Komentar (0)
Login to comment on this news