Termasuk BPR Jepara , OJK Sudah Cabut 13 Izin Usaha BPR sejak 2023
KORPORAT.COM, Jakarta - Bank perekonomian rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan, kembali bertambah. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Pencabutan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.
Dalam penjelasannya, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Jepara karena direksi dan kuasa pemilik modal tidak dapat menyehatkan BPR tersebut.
Banyak BPR Tutup, LPS: Masih ada 1.500 dan Banyak yang BagusDitambah lagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izi usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Jepara," kata Sumarjono.
Dengan keputusan itu OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cabut Dua Izin Usaha BPR, OJK Terus Dorong KonsolidasiDi sisi lain, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 30 September 2024," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara bersumber dari dana LPS.
Sebagai tambahan informasi, tahun ini OJK sudah menutup izin usaha sembilan BPR. Dengan begitu, dalam kurun waktu 17 bulan terakhir, BPR yang telah tutup menjadi 13.
Komentar (0)
Login to comment on this news