Waskita Kena Masalah Lagi, Kali Ini Masuk Daftar Hitam Kementerian ESDM
KORPORAT.COM, Jakarta - Malang benar nasib PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Belum tuntas soal utang dan kinerja keuangan yang terus merugi, Waskita kembali mendapat permasalahan baru.
Kali ini terkait penetapan sanksi daftar hitam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 28 Mei 2024 yang ditujukan kepada KSO Matra-Waskita. Sanksi daftar hitam itu terkait Penyedia Pekerjaan Pembangunan PJUTS Wilayah Indonesia 4 TA 2023.
Setelah Waskita, Giliran Hutama Karya Ikut Kena Gugatan PKPULebih lengkap, mengutip inaproc.id, Waskita melanggar Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g. Di sini, perseroan dianggap tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Atas keputusan itu, sanksi daftar hitam bagi Waskita berlaku mulai 28 Mei 2024-28 Mei 2025.
Waskita Karya Nyatakan Tak Bisa Bayar Obligasi Rp1,36 TriliunNamun manajamen Waskita tidak tinggal diam atas keputusan tersebut. SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita mengatakan, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, KSO Matra-Waskita seharusnya mengerjakan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) sebanyak 4.955 unit dengan nilai kontrak sekitar Rp83 miliar.
Sementara Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi pernah menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi daftar hitam bagi penyedia PJUTS yang pengerjaannya tidak selesai hingga 31 Maret 2024.
Komentar (0)
Login to comment on this news