OJK Sisipkan Risiko Iklim dan Digital di Aturan Perbankan Terbaru

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
09 Mei 2024 04:56 WIB
Logo OJK. (Dokumen OJK)

KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui aturan untuk industri perbankan. Kali ini terkait Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, aturan itu merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada tahun 2012. Versi baru BCP ini diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23-25 April 2024 di Basel, Swiss.

"BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial," kata Dian, Rabu (8/5/2024).

Antisipasi Gejolak Geopolitik, OJK Rilis Aturan Penanganan Permasalahan Perbankan

Atas peluncuran BCP terbaru itu, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.

"OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital," katanya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 lalu dan akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.

OJK Bakal Integrasikan Isu Iklim ke Manajemen Risiko Perbankan

Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.

Dijelaskan Dian, perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini yaitu masih berlangsungnya era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global khususnya di Timur Tengah dan Ukraina.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//