Resmikan Rumah Susun Jayapura, Sri Mulyani: Negara Hadir

Oleh Andry Winanto - korporat.com
01 Februari 2024 13:37 WIB
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan (Foto: Dok. Kemenkeu)

KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meresmikan Rumah Susun Negara (Rusunara) Jayapura yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu yang bertugas di kawasan Indonesia Timur. 

“Ini adalah bentuk dari negara untuk menjaga jajarannya bisa bertugas di seluruh pelosok  Indonesia. Untuk itu, negara hadir untuk bisa meyakinkan bahwa jajaran Kementerian Keuangan bisa bertugas secara penuh,” ujarnya melalui  saluran virtual pada Kamis (1/2/2024).

Menurut Menkeu, hadirnya fasilitas ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sinergi yang terjalin bersifat strategis karena bisa semakin mendukung pendirian fasilitas serupa di berbagai tempat. 

Melesat 33 Persen, Laba Bank Mandiri 2023 Sentuh Rp41,2 Triliun

“Saya berharap kolaborasi ini dapat berkembang yang didukung oleh semakin baiknya standardisasi proses dan mekanisme kerja serta bagaimana juga untuk pemanfaatan dan pemeliharaannya,” tutur dia.

Sri Mulyani mengungkapkan jika kehadirannya di Jayapura memiliki simbol penting. Pasalnya, selama ini belum ada pimpinan tertinggi bendahara negara yang hadir secara fisik ke Bumi Cendrawasih.

“Dulu disebutkan belum pernah ada Menteri Keuangan yang datang ke tanah Papua. Ini saya sudah tiga kali ke Papua. Jadi ini juga merupakan bentuk komitmen bahwa seluruh jajaran Kementerian Keuangan mendapat perhatian yang sama dari pimpinannya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pendirian rumah susun ini dimulai pada akhir 2021 yang lalu dengan alokasi anggaran sekitar Rp25,5 miliar. Adapun, fasilitas Rusunara Kemenkeu terdiri dari tiga lantai yang bisa menampung 176 orang dengan tipe unit ukuran 36 meter persegi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//