UMKM Wajib Simak Aturan Pajak Terbaru Ini

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
11 Januari 2024 06:30 WIB
Ilustrasi. (Dokumen DJP)

KORPORAT.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas kembali aturan perpajakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Terutama, bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta dan sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menuturkan, adanya aturan itu memungkinkan wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5% atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. "PMK Nomor 164 Tahun 2023 Pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu," kata Dwi, Rabu (10/1/2024).

Dwi menambahkan, aturan yang baru ini lebih mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun untuk melunasi PPh Final terutang 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Target Pajak Tahun Ini Nyaris Rp2.000 T, Bisa Tercapai?

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5%. Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan.

"Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak," kata Dwi menambahkan.

Selain itu, jika memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya.

"Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri," ujar Dwi.

Kabar Baik untuk UMKM, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Pajak

Dwi juga menerangkan, dalam kesempatan ini DJP mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM. "Termasuk UMKM yang omzet setahunnya kurang dari Rp500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik," kata Dwi menegaskan.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

"Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan," ucap Dwi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//