Kini Kementerian Keuangan Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Dikutip dari Fakta.com yang melansir Antara, Rabu (23/10/2024), perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara untuk Kabinet Merah Putih 2024-2029 (Perpres No. 139 tahun 2024).
Dengan peraturan baru ini, Kemenkeu kini langsung berkoordinasi dengan presiden. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, melapor langsung kepada Prabowo terkait urusan keuangan negara.
5 Menteri Terkaya di Pemerintahan Prabowo-Gibran Versi LHKPN"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Deni menuturkan, perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan lingkup tugas Kemenkeu yang luas dan kewenangannya yang mencakup koordinasi lintas sektor.
“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” kata dia.
Dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pada pasal 26, Kemenko Perekonomian membawahi tujuh kementerian:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian BUMN
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Kementerian Pariwisata
Ketentuan itu berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Pasal 4 Perpres 37/2020 menyatakan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah Kemenko Perekonomian.
Dalam kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan adanya pergeseran fokus kementerian yang berada di bawahnya. Ini termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dulunya di bawah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, kini beralih ke Kemenko Perekonomian.
Komentar (0)
Login to comment on this news