81 Emiten Kena Denda Rp50 Juta, Ini Daftarnya
KORPORAT.COM, Jakarta - Meski tahun 2024 telah berjalan hampir 5 bulan, ternyata masih ada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2023. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlahnya mencapai 81 perusahaan.
Alhasil, BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada emiten-emiten itu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanda empat kepala divisi BEI tertanggal Selasa (7/5/2024). Dalam surat itu dijelaskan, penyampaian laporan keuangan auditan tahunan paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
Kualitas Saham IPO dan Introspeksi Bursa EfekArtinya, batas Waktu penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023 berakhir pada 1 April 2024.
Dari jumlah 81 perusahaan itu, maka BEI berpotensi menghimpun total nilai denda Rp4,05 miliar.
Selain 81 emiten, ada juga dua ETF dan satu DIRE yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023.
Dengan begitu, BEI mencatat 821 emiten, 40 ETF, dua DIRE, satu DINFRA, dan dua SW yang telah menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023.
Komentar (0)
Login to comment on this news