Dalam Pantauan Bursa, Cek Gerak Harga Empat Saham Ini
KORPORAT.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan empat saham dalam kategori unusual market activity alias UMA. Keputusan itu dilakukan karena empat saham tersebut bergerak tidak wajar dan di luar kebiasaan.
Empat saham yang dimaksud antara lain PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), PT Kedaung Indah Can Tbk (KICI), dan PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY).
Masuknya empat saham itu dalam status UMA tertuang dalam surat tertanda Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, Selasa (27/2/2024).
Secara rinci, saham RICY dan WGSH terindikasi ada pola transaksi yang tidak wajar. Sementara saham KICI dan CLAY terkait peningkatan harga di luar kebiasaan.
Masuk Efek Tidak DIjamin, Harga Empat Saham Langsung AnjlokMengacu data bursa, harga saham RICY turun 14,53% di sepanjang bulan ini dari Rp117 menjadi Rp100. Kondisi itu terjadi dengan volume transaksi yang variatif, mulai ratusan ribu hingga hanya ratusan saja.
Pada perdagangan hari ini, saham RICY berada di level Rp98 atau turun 2%.
Sementara itu, harga WGSH turun 20,78% dari Rp77 menjadi Rp61. Hari ini, harganya juga masih stagnan di level Rp61.
Di sisi lain, harga saham KICI melesat 43,69% saat pengumuman UMA dari bursa. Harganya naik dari posisi akhir Januari 2024 Rp119 menjadi Rp171 per 27 Februari 2024 dan hari ini turun ke level Rp161.
Adapun harga saham CLAY meningkat drastis 155,81% dari Rp86 per akhir Januari 2024 menjadi Rp220 saat pengumuman UMA dari bursa. Sementara pada hari ini, saham CLAY sudah tidak ada transaksi dan bertahan di level Rp220.
Perlindungan Investor Saham Baru IPO, Bursa Hanya Bisa Suspensi?Sebagai informasi, BEI menegaskan pengumuman status UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan di pasar modal. Namun BEI memberi catatan kepada para investor.
Di antaranya, memperhatikan jawaban Bersama Puncak atas permintaan konfirmasi bursa. Kemudian, mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga harus mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan jika belum mendapat persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Komentar (0)
Login to comment on this news