Harga 109 Saham di Bawah 'Gocap' dan Alasan BEI soal Perlindungan Investor
KORPORAT.COM, Jakarta - Dalam beberapa tahun ke belakang, istilah saham 'gocap' kerap menghantui para investor di pasar modal. Namun kini, saham dengan harga Rp50 itu bukan lagi yang terendah.
Aturan itu pada awalnya hanya berlaku untuk saham-saham yang masuk papan akselerasi. Aturan yang berlaku 7 Oktober 2019 itu untuk menampung perusahaan dengan aset skala kecil atau di bawah Rp50 miliar.
Terbaru, harga terendah Rp1 tak hanya berlaku untuk saham di papan akselerasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerapkan harga saham terendah itu untuk saham yang masuk ke papan pemantauan khusus.
Kualitas Saham IPO dan Introspeksi Bursa EfekAlhasil, kebijakan BEI langsung berdampak ke saham-saham tersebut. Mengutip data BEI hingga penutupan perdagangan Rabu (27/3/2024), tercatat ada 109 saham yang harganya berada di bawah Rp50.
Beberapa di antaranya bahkan sempat menyentuh Rp1.
Meski begitu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy punya jawaban. Menurut Irvan, papan pemantauan khusus (full periodic call auction) merupakan pengembangan lanjutan dari hybrid call auction yang ditujukan untuk pelindungan investor.
Adapun, kata Irvan, saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," kata Irvan, belum lama ini.
26 Saham Berpotensi Delisting, Bursa Bisa Kehilangan Market Cap Rp30,5 TIrvan juga menegaskan, meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, batas auto rejection harian yang diterapkan BEI lebih kecil dibandingkan yang lain. "Yaitu 10%," ujarnya.
Irvan pun mengklaim, dengan batasan minimal harga menjadi Rp1, maka saham-saham yang mungkin nilainya sudah di bawah Rp50 maka dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand supplynya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar.
Sebagai tambahan informasi, data BEI menunjukkan saat ini terdapat 221 saham yang masuk ke papan pemantauan khusus. Sementara itu, ada 230 saham yang mendapat notasi khusus.
Komentar (0)
Login to comment on this news