Klaim OJK soal Pemantauan Khusus, Harga Saham Wajar hingga Investor Terlindungi
KORPORAT.COM, Jakarta - Penerapan aturan papan pemantauan khusus (full call auction/FCA) yang menimbulkan polemik di kalangan investor, membuat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara. OJK mengungkapkan, aturan tersebut sudah dikaji sejak dalam dan diterapkan dengan sangat hati-hati.
"Termasuk sudah dikomunikasikan ke berbagai pemangku kepentingan, asosiasi, pelaku pasar baik dari asuransi hingga dana pensiun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Senin (10/6/2024).
Inarno menyampaikan, FCA diterapkan setelah Sembilan bulan sejak penerapan pemantauan khusus tahap I pada 12 Juni 2023. Bahkan, katanya, kajian mengenai FCA sudah berlangsung sejak 2012-2018.
BBCA Pimpin Saham Kapitalisasi Terbesar Setelah BREN Terpapar Pemantauan KhususSelain itu, lanjut Inarno, FCA juga menyesuaikan dengan best practice di pasar saham negara lain. Seperti India, Taiwan, hingga Turki.
"Jadi ini merupakan salah satu bentuk kebutuhan pelaku pasar dan menjadi bagian dalam perlindungan investor untuk membentuk harga saham yang wajar," ujar dia.
Inarno pun mengungkapkan beberapa fakta atas penerapan FCA. Mulai dari volume transaksi saham yang meningkat, hingga jumlah investor aktif yang tidak berubah baik sebelum dan sesudah penerapan FCA.
"Lihat secara holistik. Tidak bisa dari satu sisi saja," kata Inarno menegaskan.
Pemantauan Khusus Diprotes, BEI Keukeuh Bahas Perlindungan InvestoDi sisi lain, Inarno mengklaim, dari semula ada 300 saham yang masuk FCA, 100 di antaranya yang telah keluar Harga dan likuiditasnya membaik. "Harga saham menjadi wajar," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengklaim, pihaknya menerima substansi feedback dalam bentuk apapun atas polemik FCA. "Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan jika diperlukan," kata Nyoman, Selasa (4/6/2024).
Dia pun menjelaskan Kembali mengenai kebijakan FCA yang dimaksud. Mulai dari bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI.
"Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya," ujar Nyoman.
Kemudian, bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.
Komentar (0)
Login to comment on this news