Mengenal SBN, Salah Satu Instrumen Investasi untuk Penempatan Iuran Tapera
KORPORAT.COM, Jakarta - Pengelolaan dana hasil iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), makin terang benderang. Ternyata, Sebagian besar dari iuran peserta akan ditempatkan di surat berharga negara (SBN).
Fakta itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti yang dikutip Antara dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Dalam pernyataannya, Astera menjelaskan, BP Tapera adalah operator investasi pemerintah. Sehingga iuran Tapera bisa diinvestasikan di mana saja.
"Bisa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga bentuk investasi lain," ujar Astera.
POINTER: Tapera, Bikin Masyarakat Sejahtera atau Malah Sengsara?Dalam pemberitaan Antara, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80% ditempatkan di obligasi negara.
“Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80% ya Itu di obligasi,” kata Heru.
Lantas, apa sebenarnya SBN?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBN merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya. Salah satunya untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain itu, SBN juga diterbitkan pemerintah untuk menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang negara.
SBN pun punya beberapa jenis. Di antaranya, Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Jumlah Investor Hampir 1 Juta, SBN Makin Diminati MasyarakatMenurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2002, SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2008, SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dalam penjelasannya, DJPPR Kemenkeu memastikan SBN merupakan investasi yang aman dan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi para investor.
Komentar (0)
Login to comment on this news