Pasar Modal Masih Penuh Kasus, OJK Tebar Berbagai Sanksi
KORPORAT.COM, Jakarta - Industri pasar modal tanah air masih penuh dengan kasus. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa pihak mendapat sanksi baik berupa denda hingga pembekuan izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi merinci, sepanjang tahun ini pihaknya telah mengenakan sanksi administratif pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 Pihak. Salah satunya sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,27 miliar.
Kemudian, 13 perintah tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu percabutan izin orang perseorangan. Dalam catatan itu, ada dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Pungutan Tetap Jalan, OJK Kembali Dapat Jatah APBN Mulai 2025Dengan begitu, total denda yang diberikan OJK mencapai Rp33,01 miliar.
"Serta 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan," ujar Inarno, Selasa (3/4/2024).
Dari jumlah tersebut, ada beberapa penegakan hukum yang terjadi sepanjang Maret 2024. Mulai dari sanksi administratif berupa denda Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya.
OJK Ikut Periksa LPEI Terkait Kasus Fraud Rp2,5 TriliunAda juga sanksi administratif berupa denda Rp3,32 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus. Antara lain, denda Rp1,21 miliar ke delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek dan dua perusahaan efek.
Kemudian, tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan selaku wakil perantara pedagangan efek (WPPE). Serta denda Rp2,1 miliar ke satu perorangan terkait pelanggaran pasal 90 undang-undang Pasar Modal atas kasus terkait transaksi obligasi.
Komentar (0)
Login to comment on this news