Saham Pemantauan Khusus Berdampak Kecil, IHSG Tertekan LQ45
KORPORAT.COM, Jakarta - Semakin banyak saham yang masuk papan pemantauan khusus. Jumlahnya kini mencapai 220 perusahaan.
Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah tersebut setara dengan 23,9% dari total perusahaan tercatat (emiten). Adapun saat ini jumlah emiten di BEI mencapai 922 perusahaan.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan dengan segmentasi tersendiri untuk efek bersifat ekuitas yang memiliki kondisi tertentu. Dalam hal ini, ada 11 kriteria yang membuat suatu saham masuk ke papan pemantauan khusus.
Harga 109 Saham di Bawah 'Gocap' dan Alasan BEI soal Perlindungan InvestorBaru-baru ini, BEI telah menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction). Implementasi ini merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Namun saat penerapannya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru melemah 0,83% dalam periode 25-28 Maret 2024. Lantas, seberapa besar dampak saham-saham yang masuk papan pemantauan khusus tersebut?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menilai, saham penggerak IHSG adalah saham-saham di indeks LQ45. Namun Irvan tak menampik soal pengaruh saham di papan pemantauan khusus.
"Dampaknya ada. Hanya lebih besar diakibatkan saham LQ45," kata Irvan, Senin (1/4/2024).
171 Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus, Ini 11 KriterianyaIrvan pun menjelaskan, pengaruh pergerakkan saham-saham di papan pemantauan khusus hanya 1,5% terhadap keseluruhan saham.
Sebagai tambahan informasi, harga saham yang masuk papan pemantauan khusus bisa terus turun ke level terendah Rp1 dengan batas auto rejection 10%.
Irvan pun mengklaim, dengan batasan minimal harga menjadi Rp1, maka saham-saham yang mungkin nilainya sudah di bawah Rp50 maka dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand supplynya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar.
Komentar (0)
Login to comment on this news