Waskita Karya Nyatakan Tak Bisa Bayar Obligasi Rp1,36 Triliun
KORPORAT.COM, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih menyimpan segudang masalah utang. Terbaru, perseroan tidak bisa membayar bunga dan pokok salah satu obligasinya.
Seperti yang disampaikan Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Dalam suratnya tu, Hanugroho mengatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran bunga ke-20 serta pokok obligasi berkelanjutan tahap IV tahun 2019 seri B. Obligasi ini akan jatuh tempo hari ini (Kamis, 16/5/2024).
Saham WSKT Harus Lebih Lama Menyandang Status Suspensi"Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III tahap IV 2019 yang telah berjalan sejak 2023," ujar Hanugroho.
Berdasarkan ketentuan perjanjian perwaliamanatan obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka Waskita Karya dapat dinyatakan cidera janji.
"Untuk itu wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," kata Hanugroho.
Sederet Persoalan Waskita Karya hingga Saham WSKT Kena SuspensiAdapun Hanugroho menegaskan, perseroan akan melaksanakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada hari ini.
Mengutip data KSEI, obligasi berkelanjutan tahap IV tahun 2019 seri B Waskita Karya bernilai Rp1,36 triliun dan tercatat pada 17 Mei 2019. Obligasi berbunga 9,75% itu sejatinya akan jatuh tempo pada hari ini.
Komentar (0)
Login to comment on this news