Antara Produksi Tembakau, Pendapatan Negara, dan Maraknya Rokok Ilegal

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia setelah China, India dan Brazil. Pada 2023 lalu, produksi rokok di Tanah Air mencapai 318 juta batang, atau turun ketimbang produksi tahun sebelumnya sejumlah 324 juta batang rokok.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dengan tujuan mendongkrak pendapatan negara sekaligus untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Maklum, sektor lain semisal industri dan kesehatan dan farmasi terus mendorong pengurangan konsumsi rokok.

Meski Penerimaan Cukai Turun, Produksi Rokok Berhasil Ditekan

Namun sayangnya, kebijakan-kebijakan tersebut justru menurunkan produksi serta pendapatan negara. Bahkan, justru mendorong maraknya perdagangan rokok ilegal.

“Regulasi tersebut juga berdampak langsung terhadap 24 juta petani tembakau di Indonesia. Mereka juga banyak yang kehilangan mata pencahariannya,” ujarnya kepada Fakta.com pada Selasa (23/1/2024).

Rokok elektrik

Per awal Januari 2024, pemerintah mulai menerapkan pajak rokok elektrik setelah di tahun sebelumnya hanya mengenakan tarif cukai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pungutan pajak rokok elektrik ini sebagai upaya untuk memberikan aspek. Maklum, rokok jenis ini juga berindikasi memengaruhi kesehatan dalam jangka panjang, serta rokok konvensional lebih banyak melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 lalu hanya sebesar Rp1,75 triliun." Memang jumlah tersebut hanya mencapai 1 persen ketimbang total penerimaan CHT dalam setahun.

Rokok ilegal

Kebijakan naiknya cukai rokok ini disinyalir memicu tumbuhnya produksi maupun sebaran rokok ilegal. Aparat Bea dan Cukai menemukan dan menindak 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis sigarate kretek mesin (SKM).

Setelah Cukai, Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024

Nilai sitaan barang mencapai Rp2,76 miliar, serta berpotensi melenyapkan penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp1,89 miliar.

"Kami lakukan pengejaran dan penghentian terhadap truk boks warna putih diduga target di jalan tol Semarang-Batang km 406, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto pada Selasa (23/1/2024).

Selain itu, Bea Cukai Langsa di Aceh juga menerima pelimpahan atas penindakan rokok ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang. Barang tersebut diperkirakan senilai Rp2,35 miliar yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Trubus mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya perdagangan rokok ilegal. Pasalnya, hal tersebut justru akan semakin merugikan petani sekaligus menurunkan penerimaan negara.

Salah satu langkahnya, pemerintah dapat mengambil kebijakan atau memberi ruang bagi UMKM untuk memproduksi rokok yang murah. Trubus mengatakan, “Solusinya ada di tangan pemerintah, political will atau kemauan pemerintah untuk berupaya memperbaiki tata kelola dan regulasi industri rokok dan cukai.” (MSM/ANDR)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//