Berikut Solusi bagi Anda yang Tak Masuk Daftar Pemilih

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Sekitar satu bulan ke depan, puncak hajatan besar demokrasi di Indonesia akan dilaksanakan. Tepatnya, masyarakat di dalam maupun di luar negeri akan menggunakan haknya untuk memilih pada 14 Februari nanti.    

Untuk menghadapi perhelatan akbar tersebut, apakah Anda sudah memastikan diri memiliki hak pilih atau telah tercantum dalam pemilih tetap (DPT)?  Tak perlu khawatir, masih ada solusi bagi Anda yang hingga kini masih belum masuk sebagai calon pemilih. 

Cara Mudah Cek DPT Secara Online

Sepanjang pelaksanaan pemilu di Indonesia, DPT senantiasa menjadi persoalan yang tak pernah usai diselesaikan. Ada saja warga yang tak terdata, sehingga hak pilihnya terancam sirna.  

Baru-baru ini, penyelenggara Pemilu 2024 pun telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. Di dalam atuaran tersebut, setiap warga negara Indonesia dapat terjamin hak pilihnya. 

KPU memberikan klasifikasi pemilih yang berhak mencoblos tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing yakni, pemilik KTP yang terdaftar di DPT maupun DPTb atau daftar pemilih tambahan, pemilik KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, serta penduduk belum ber-KTP yang memegang surat keterangan (suket).  

Selanjutnya, dalam Pasal 26 dikatakan, para pemilik KTP yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut dapat menggunakan pilihnya dengan menggunakan surat suara cadangan yang disediakan di setiap TPS. 

Selain persoalan pemilih, kebijakan tersebut juga mengatur teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Yakni, mulai dari persiapan pemungutan hingga proses penghitungan, serta petunjuk surat suara yang dinyatakan sah.

Untuk warga yang tengah bepergian di luar negeri juga perlu kembali mengecek identitasnya secara daring untuk memastikan telah termuat dalam DPT.  Jika memang tak terdaftar, warga negara pun masih punya hak pilih karena akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). 

Sejatinya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

Dugaan Bocor, KPU Yakin Data DPT Aman dan Terlindungi

"DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPS luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri," kata anggota KPU RI, Idham Holik. 

Sebelumnya, telah beredar video di media sosial X atau Twitter yang menginformasikan ratusan WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak masuk DPT Pemilu 2024. Idham menjelaskan,  "Pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT Luar Negeri (LN), maka dapat mengecek website cek DPT daring."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//