Dana Mengendap Ekonomi Mandek, Kemenkeu Ingatkan Daerah Percepat Belanja

Oleh Sandy Indra Pratama - korporat.com
03 Mei 2024 08:59 WIB
ilustrasi Keuangan Pemerintah Daerah.

KORPORAT.COM, Yogyakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyinggung soal keberadaan dana mengendap pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang tergolong besar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luki Alfirman mengatakan bahwa transfer APBN ke daerah sejatinya tidak hanya menjadi mandatori pemerintah pusat, namun juga mempunyai tujuan ekonomi tertentu.

“Kita selalu mengingatkan kepada daerah kalau transfer ke secara langsung ini untuk menggerakkan perekonomian daerah setempat. Itu dalam rangka mengingatkan mereka bahwa masih ada dana besar di perbankan daerah,” ujarnya dalam press tour di Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Luki menjelaskan, pemerintah pusat memang mengakui jika seluruh dana transfer ke daerah (TKD) tidak mungkin dibelanjakan hingga Rp0 oleh pemda. Akan tetapi, mengendapnya dana besar di perbankan juga bukan sesuatu yang tepat.

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kemenkeu Resmikan Desa Keuangan Nglanggeran

“Dengan angka sebesar itu kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak dan memberikan stimulus pada perekonomian daerah,” tutur dia.

Oleh karena itu Luki mendorong pemda untuk melakukan percepatan belanja sesuai dengan rencana kerja anggaran yang telah disusun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyoroti dana jumbo pemda yang mengendon di perbankan. Bendahara negara mengungkapkan jumlah dana mengendap pada akhir Maret 2024 adalah sebesar Rp180,9 triliun atau naik 4,1% dibandingkan Februari 2024.

Kontribusi: Andry W /FAKTA

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//