Ada Insentif Fiskal, Pajak Diskotek Cs Bisa di Bawah 40 Persen

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dokumen Kemenko Perekonomian)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Dinamika yang terjadi atas penerapan tarif pajak hiburan 40%-75%, telah menemui titik terang. Pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan adanya insentif fiskal. Terutama, untuk PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan.

"Untuk sektor pariwisata akan diberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%," kata Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip Senin (22/1/2024).

Wajah Kusut Inul dan Pengusaha Hiburan Usai Bertemu Menko Airlangga

Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," ujar Airlangga.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

Luhut Kirim Sinyal, Pajak Hiburan Akan Ditunda?

Seperti diketahui, beberapa daerah mulai menerapkan tarif pajak hiburan tertentu minimal 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Di antaranya DKI Jakarta dari sebelumnya 25% dan Kabupaten Badung dari sebelumnya 15%.

Sementara, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50% (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//