Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Usulkan Pemblokiran QR Code

Ilustrasi. (Dokumen MyPertamina)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan penggunaan BBM subsidi harus dapat dipertanggungjawabkan, mengingat anggarannya berasal dari APBN. Artinya, dalam proses penyalurannya, BBM subsidi harus diterima konsumen pengguna yang berhak.

"Anggaran subsidi dan kompensasi BBM menggunakan uang negara, sehingga setiap tetesnya harus dapat dipertanggungjawabkan," ujar Anggota Komite BPH Migas, Basuki Trikora Putra, Kamis (13/6/2024).

Basuki, atau akrab disapa Tiko melanjutkan, setiap bulan BPH Migas melakukan verifikasi dengan waktu yang ketat.

Menurut dia, audit terhadap volume pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi juga dilakukan internal audit badan usaha penugasan, BPH Migas, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Subsidi BBM Dievaluasi Juni? Jokowi: Dihitung Dulu, Bisa Pengaruhi Semuanya

Penetapan volume BBM subsidi melalui perjalanan panjang dan melibatkan pelbagai kementerian dan lembaga. Dimulai dari masukan pemerintah daerah kemudian BPH Migas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan sampai ke DPR untuk ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, baru kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui badan usaha penugasan.

"Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan bahwa penugasan pendistribusian BBM itu tidak mudah, harus penuh tanggung jawab dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada supaya betul-betul tepat sasaran, tepat volume, dan tepat harga," ujarnya lagi.

Tiko menambahkan pemanfaatan teknologi informasi juga bermanfaat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan efektif dan efisien.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengemukakan sistem digitalisasi di SPBU akan menekan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Masyarakat yang membeli BBM subsidi seperti solar, wajib menggunakan QR code. Dengan digitalisasi ini, konsumen pengguna tidak lagi bisa membeli BBM subsidi di tempat lain jika jatah hariannya sudah habis," ujarnya pula.

Sri Mulyani: Subsidi BBM Juga Perlindungan Sosial, Bukan Cuma Bansos

Di samping itu, BPH Migas juga memberikan rekomendasi pemblokiran QR code kendaraan sebagai tindak lanjut penyalahgunaan QR code untuk praktik penyaluran yang tidak wajar.

Saleh mengatakan teknologi informasi juga dimanfaatkan dalam penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna, seperti usaha perikanan, pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), transportasi, dan pelayanan umum.

Menurut dia, surat rekomendasi tersebut sangat penting karena menyangkut sektor produktif.

"Konsumen pengguna penerima surat rekomendasi juga dilarang memberikan atau memindahtangankan kepada pihak lain. Bagi pelanggarnya, dapat dikenakan sanksi," tuturnya. (Antara)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//