BI Imbau Merchant Tetap Terima Pembayaran Tunai
KORPORAT.COM, Jakarta - Warganet dihebohkan dengan gerai minuman yang menolak pembayaran tunai dan hanya melayani cashless. Bank Indonesia meminta merchant/toko untuk tetap menerima pembayaran tunai.
"Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. BI mengimbau kepada toko/merchant untuk tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk tunai (uang Rupiah kertas atau logam)," cuit BI dikutip dari akun X @bank_indonesia, Rabu (8/5/2024).
Viral Gerai Minuman Tolak Pembayaran Tunai dan Hanya Layani CashlessBank sentral ini memang mendorong pembayaran nontunai. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat bertransaksi, mendorong inklusi, dan memperluas akses keuangan.
BI pun meluruskan pendapat masyarakat tentang penolakan transaksi tunai. Bank sentral itu menyebut, Undang-Undang Mata Uang tidak mewajibkan transaksi hanya berupa tunai. Regulasi ini juga menyebut transaksi juga boleh dilakukan secara nontunai.
“Sebagai informasi, UU Mata Uang tidak mengatur kewajiban transaksi pembayaran harus dilakukan secara tunai.”
Penuhi Kebutuhan Ramadan, BI Siapkan Uang Tunai Rp197,6 Triliun“Terminologi Rupiah dalam UU Mata Uang mengacu pada transaksi tunai maupun nontunai sepanjang menggunakan Rupiah dalam setiap yang memiliki tujuan pembayaran,” cuit BI.
"Dalam pembayaran nontunai, pembayaran tetap dilakukan menggunakan Rupiah yang dikonversi ke dalam bentuk elektronik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang dan bukan menggunakan mata uang asing.”
Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. BI mengimbau kepada toko/merchant untuk tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk tunai (uang Rupiah kertas atau logam). Lebih lanjut, BI juga mendorong pembayaran secara non tunai, hal tersebut bertujuan. (1)
— Bank Indonesia (@bank_indonesia) May 7, 2024
Komentar (0)
Login to comment on this news