Hati-hati! Ada Penawaran Investasi Bermodus Impersonation
KORPORAT.COM, Jakarta - Modus penipuan melalui kanal digital tak ada habisnya. Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan modus impersonation.
Apa sebenarnya modus impersonation tersebut?
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menuturkan, impersonation dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin (legal) dengan tujuan menipu masyarakat.
"Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," kata Hudiyanto, Kamis (18/4/2024).
Hudiyanto juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Ilegal, Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet Disetop Satgas PASTISementara itu, dalam kurun Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Kemudian, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
"Serta 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Hudiyanto mengungkapkan.
Atas catatan itu, maka sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sepanjang 2023, 1.855 Situs Perdagangan Komoditas Ilegal DiblokirDi sisi lain, sepanjang Januari-Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Hudiyanto pun kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Sementara, Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Komentar (0)
Login to comment on this news