Heboh Impor Peti Jenazah Dikenakan Cukai 30 Persen
KORPORAT.COM, Jakarta - Belakangan ini viral di media sosial tentang impor peti jenazah yang dikenakan cukai 30%. Direktorat Jenderal Bea Cukai angkat bicara tentang hal ini.
Menurut penelusuran KORPORAT.COM, Senin (13/5/2024), hal ini bermula dari cuitan seorang warganet X yang menyebut importasi peti jenazah dikenakan cukai 30%. Kala itu, ayah temannya meninggal di Penang, Malaysia. Lalu, sang teman bercerita harus membayar pajak 30% dari harga peti jenazah.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi 😤🤬 Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuit @ClarissaIcha.
Cuitan peti jenazah dikenakan cukai 30%. (Tangkap layar akun X @ClarissaIcha)
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," cuit dia lagi.
Cuitan itu pun menjadi viral di media sosial serta telah di-retweet sebanyak 6 ribu kali dan dapat 25 ribu likes.
Warganet pun ikut geram dengan cuitan tersebut. Mereka menyebut impor peti jenazah itu bebas dari bea masuk.
"Astaga segitunya banget ya," cuit @sic***.
"Tolong yaa becuk ini pegawainya diajarin yang bener hhh. Udah mah nirempati ga kompeten pulak. Sukanya nyalahin instansi lain 'aturan titipan' lah itu lah. Lha wong aturan menterinya sendiri kok ga dibaca," cuit @fix*** sembari memperlihatkan aturan bahwa peti jenazah bebas pajak.
Bea Cukai Pastikan Persoalan Impor Alat Belajar SLB SelesaiNamun, ada juga yang minta bukti pernyataan tersebut sebab dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah.
"Mbak Clarissa harus bisa menunjukan bukti valid, supaya testimoni mbak gak jadi bola liar. Jangan berdasarkan katanya, tapi berdasarkan fakta. Becuk emang sdg panas digoreng, tapi jika hal tsb tiada trus diada2in yah jadi fitnah donk," cuit @Via***.
"Yang bener kmu kak? Kayaknya ga mungkin deh hal kaya gitu dipajakin. Ada bukti kak?," cuit @xhd***.
Klarifikasi Bea Cukai
Dikutip dari akun Instagram @beacukairi, Bea Cukai mengklarifikasi bahwa peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Jika ada tagihan, instansi ini menyarankan untuk mengecek pihak logistik. Bisa jadi tagihan itu adalah biaya penanganan dari pihak logistik.
"Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa biaya handling kepada pihak jasa logistik/pergudangan/agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai Tegaskan Tidak Membuka Paket Robotic Milik Content Creator
Minta Maaf
Warganet yang mencuit peti jenazah pajak, meminta maaf. Dia berjanji akan lebih memahami aturan yang berlaku.
"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri," cuit @ClarissaIcha.
Permintaan maaf dari pembuat utas.Dia menyebut bahwa sebenarnya biaya yang dipungut di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari pihak swasta yang menangani jasa pengurusan jenazah.
"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat," cuit dia.
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," cuit dia lagi.
Komentar (0)
Login to comment on this news