Jelang Lebaran, KPPU Agendakan Panggil 7 Maskapai Soal Kartel Tiket Pesawat

ilustrasi maskapai penerbangan dalam negeri.
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya akhir pekan lalu menegaskan bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh maskapai penerbangan dalam negeri.

Pemanggilan ini dilakukan guna menjalankan fungsi pengawasannya, terkait adanya pengulangan pola kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Mereka adalah tujuh perusahaan terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 lalu itu, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Lion Air Ikut Beri Penjelasan soal Pintu Lepas Pesawat AS

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para perusahaan terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

Hadapi Lebaran 2024, Garuda Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. “Pemanggilan ini merupakan upaya menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu,” tulis KPPU dalam rilis resminya.

Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//