Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi, Dicopot, Ini Alasannya

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. (Dokumen Bea Cukai)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah ada indikasi terjadi benturan kepentingan dan penyelewengan kekuasaan.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Selasa (14/5/2024), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pencopotan Rahmady dilakukan sejak Kamis (9/5/2024). Tujuannya untuk melancarkan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dia lakukan.

Heboh Impor Peti Jenazah Dikenakan Cukai 30 Persen

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Nirwala di Jakarta.

Dia mengatakan pemeriksaan internal dilakukan untuk meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” kata dia.

Ditjen Bea Cukai, lanjut Nirwala, akan segera menunjuk pelaksana harian kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Hal ini bertujuan agar operasional kantor tetap berjalan.

Bea Cukai Pastikan Persoalan Impor Alat Belajar SLB Selesai

Sekadar informasi, pencopotan Rahmady ini berawal dari kerja sama istrinya, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, sejak 2017. Dikabarkan pejabat Bea Cukai itu meminjamkan uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto, namun ada syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris.

Wijanto mengaku dapat ancaman dari Rahmady dan sang istri. Kuasa hukum Wijanto, Andreas, menelusuri kasus tersebut dan menemukan ada keanehan pada LHKPN Rahmady. Berdasarkan LHKPN 2023 kekayaan Rahmady hanyalah Rp6,39 miliar. Namun, pinjaman yang diberikan kepada kliennya sebanyak Rp7 miliar. Kejanggalan ini dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//