Keuangan Digital Makin Dinamis, Aturan Perlindungan Konsumen Kembali Dirilis

Ilustrasi. (Dokumen OJK)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan beleid tersebut menggantikan POJK 6/POJK.07/2022 yang telah ada sebelumnya.

Menurut dia, upaya ini sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ungkap Multifikasi Risiko Keuangan Digital, Bos OJK Singgung Binance

“POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Friderica menjelaskan, produk hukum terbaru diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Selain itu, tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan pelaku usaha secara adil, efisien, dan transparan.

“OJK berkeyakinan sektor jasa keuangan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat didorong kuatnya kepercayaan konsumen,” kata Friderica.

Keuangan Digital Harus Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berikut adalah substansi penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK terbaru.

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen

  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang

  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK

  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian

  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan

  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK

  7. Perlindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber

  8. Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct)

  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK

  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//