OJK Ikut Periksa LPEI Terkait Kasus Fraud Rp2,5 Triliun
KORPORAT.COM, Jakarta - Dugaan tindak pidana (fraud) pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dalam sorotan publik. Pasalnya, kasus yang menyeret nilai Rp2,5 triliun itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan tengah didalami Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu saja, bahkan untuk mengungkapkan kasus itu sampai terbentuk tim terpadu yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Menkeu Sri Mulyani pun menyayangkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara dalam aktivitas LPEI. Pasalnya, LPEI memiliki peran sentral dalam pembiayaan ekspor Indonesia.
Menteri Sri Bawa Perkara Pidana Pembiayaan Ekspor ke Kejagung RIMenanggapi kabar itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun ikut merespons. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
"OJK mendukung upaya Kemenkeu dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di LPEI melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung," ujar Agusman, Selasa (19/3/2024).
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
Fraud Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Ajak Kejaksaan Bersih-Bersih LPEILPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Komentar (0)
Login to comment on this news