OJK Tindaklanjuti Rekomendasi BPK soal Bank Syariah, BPR, hingga IKNB

Logo OJK. (Dokumen OJK)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan beberapa aturan dalam pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank. Upaya ini dilakukan desuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK. Salah satunya terkait Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia.

Di sini, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada 27 November 2023. Dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia.

"Yaitu, mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat," ujar Aman, Kamis (6/6/2024).

Termasuk BPR Jepara , OJK Sudah Cabut 13 Izin Usaha BPR sejak 2023

Selanjutnya, dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.

OJK, kata Aman, juga telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023. "POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah," ujarnya.

Di luar itu, ada juga penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sementara itu, mengenai ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023. "Dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan," kata Aman.

OJK Panggil 17 Nasabah yang Dananya Hilang di Bank BTN

OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), Aman menerangkan, OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi.

"Antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK," tutur dia.

Selain itu OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//