Pemadanan NIK dengan NPWP Potensial Dongkrak Penerimaan Negara

Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 60,79 juta. 

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan jumlah itu setara dengan 83% dari target yang dibidik pemerintah. Menurut Suryo, sebanyak 55,9 juta NIK dipadankan oleh Ditjen Pajak langsung di sistem internal. 

“Sementara 3,9 juta NIK dipadankan sendiri oleh wajib pajak di portal kami,” ujarnya dalam konferensi pers APBN belum lama ini.

Jelang Ramadan, Jokowi Perintahkan Jajarannya Fokus Masalah Pangan

Suryo menjelaskan, terdapat sekitar 12 juta NIK lagi yang belum dipadankan dengan NPWP. Dia mengungkapkan angka itu termasuk dengan jumlah wajib pajak tidak aktif, meninggal dunia, atau keluar dari Indonesia. 

“Kami akan terus mendorong sosialisasi agar program pemadanan NIK dengan NPWP ini bisa berjalan lancar,” tutur dia.

Terpisah, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyebut optimalisasi program ini pada akhirnya berpeluang menambah kas negara.

Rendy menjelaskan pemerintah harus bisa menggunakan instrumen fiskal demi memastikan rencana kerja strategis dapat terlaksana dengan baik.

Lambat Tumbuh, Berikut 3 Tantangan Utama Ekonomi Syariah di Indonesia

“Kalau misalnya tahun depan ada program baru memang harus disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara. Artinya, kita perlu mendorong perluasan rasio pajak yang diajukan untuk tahun 2025,” kata dia.

Rendy menambahkan, wacana pendirian Badan Penerimaan Negara juga dinilai cukup krusial mengingat potensinya untuk bisa mengakselerasi penerimaan pajak.

“Tentu ini harus jelas kebijakannya seperti apa kedepannya supaya terus meningkat rasio perpajakan kita,” imbuhnya.

Redaksi mencatat, penerimaan pajak pada Januari 2024 yang lalu sebesar Rp149,2 triliun. Bukuan itu lebih rendah dari Januari 2023 yang sebesar Rp162,2 triliun. Adapun, target penerimaan pajak di APBN 2024 dipatok sebesar Rp1.988,9 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//