Pinjol Ilegal Pakai Modus Salah Transfer, Ini Cara Mengatasinya

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus menemukan berbagai aktivitas keuangan illegal. Terbaru, ada 654 pinjol illegal dan 41 aplikasi pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Data itu tersaji sepanjang periode April-Mei 2024. Dalam periode ini, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi illegal terkait penipuan yang oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengingatkan lagi agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. "Masyarakat juga harus mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata Hudiyanto, Selasa (11/6/2024).

Jelang Iduladha, Waspada Modus Perubahan Tarif Antarbank via WhatsApp

Selain itu, berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Hudiyanto pun berbagi tip yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut. Salah satunya dengan tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.

"Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut," ujar dia.

Hati-hati! Ada Penawaran Investasi Bermodus Impersonation

Setelah itu, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). Kemudian, apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik.

"Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," kata Hudiyanto menambahkan.

Hudiyanto juga menyarankan agar masyarakat mengabaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut. Jangan lupa juga untuk kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum.

"Kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran," tuturnya.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//