Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Termasuk Nelayan dan Petani

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM, termasuk nelayan dan petani. (Foto: BPMI Setpres)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM, termasuk petani dan nelayan. Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu (6/11/2024), kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet di tiga bidang, yaitu:

Daftar Gaji Menteri dan Wakil Menteri Era Pemerintahan Prabowo
  • Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan dan kelautan
  • UMKM lain seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.


Prabowo berkata kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masukan beberapa pihak, seperti kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Dikatakan bahwa selama ini para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam melanjutkan usaha.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," kata Prabowo di Jakarta.

Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Berapa Sih Gaji Raffi Ahmad?

Dia menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan adalah penopang bangsa yang sangat penting. Makanya, kebijakan itu diharapkan bisa mendukung sektor-sektor yang berperan penting untuk ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Tentang detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang, Prabowo mengatakan hal ini akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dia menegaskan akan memastikan implementasi kebijakan itu efektif dan tepat sasaran.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//