Pungutan Tetap Jalan, OJK Kembali Dapat Jatah APBN Mulai 2025
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mendapat jatah anggaran dari APBN. Rencana ini akan terealisasi mulai 2025.
Fakta itu tertuang dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran OJK 2025 bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (21/3/2024). Menurut keterangan Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati, gelaran tersebut merupakan siklus baru proses pembahasan RKA OJK.
"Kami bicara berbagai aspek tata kelola, anggaran, dan kebijakan, karena mulai tahun 2025, anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN," tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun berharap, OJK dan Kemenkeu bisa bersama-sama fokus membangun industri keuangan yang baik. "Menjalin institutional relationship dengan spirit goodwill dan leadership yang kuat," kata dia menambahkan.
OJK Beri Kode Penyesuaian Tarif PungutanMengutip dokumen UU P2SK, anggaran OJK tercantum dalam pasal 34. Dalam poin 2 dijelaskan, anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara pada APBN.
Nantinya, anggaran tersebut dibahas OJK bersama DPR. Meski begitu, OJK juga tetap melakukan pungutan terhadap industri jasa keuangan sesuai ketentuan pasa 37 UU P2SK.
Sebagai informasi, pada awal pembentukannya, OJK memang masih menggunakan APBN untuk kegiatan operasionalnya. Namun catatan itu hanya berlangsung hingga 2015.
Bangun Gedung di IKN, OJK Tempati Lahan 13.800 Meter PersegiArtinya, sejak 2016 hingga saat ini, OJK menggantungkan anggarannya dari hasil pungutan ke industri jasa keuangan.
Gambaran saja, OJK telah merealisasikan pendapatan pungutan Rp8,58 triliun pada 2023. Angka itu naik 14,7% dari periode 2022 Rp7,48 triliun.
Adapun pada tahun ini, OJK memperkirakan pendapatan pungutan dari industri jasa keuangan bisa mencapai Rp8,38 triliun.
Komentar (0)
Login to comment on this news