Sertifikasi Halal Mulai Berlaku Oktober 2024, Khusus UMKM Ditunda hingga 2026

Airlangga Hartarto. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Kabinet)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sertifikasi halal akan berlaku mulai 17 Oktober 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Namun, khusus UMKM akan diberlakukan mulai 2026.

Airlangga menyampaikan keputusan tersebut setelah dipanggil Presiden Jokowi untuk membahas sertifikasi halal yang akan diberlakukan kepada semua pelaku usaha makanan dan minuman.

“Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Airlangga seperi dikutip dari akun YouTube Sekretariat Kabinet RI, Kamis (16/5/2024).

"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain, kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026, kemudian aksesoris, kemudian barang rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," tambah Airlangga.

Waskita Karya Nyatakan Tak Bisa Bayar Obligasi Rp1,36 Triliun

Menurut Airlangga, pemerintah menargetkan penerbitan 10 juta sertifikasi halal. Namun,saat ini baru mencapai 4.418.343. Dasar itulah yang membuat Jokowi memutuskan menunda penerapan sertifikasi halal bagi UMKM.

"Jadi masih jauh dari pada capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKM-nya itu 64 persen jadi sudah terjadi peningkatan," tambah Airlangga.

Saham WSKT Harus Lebih Lama Menyandang Status Suspensi

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, aturan wajib sertifikat halal pada 2026 untuk UMKM mikro dengan nilai penjualan mencapai Rp1-2 miliar juga UMKM kecil dengan nilai penjualan Rp15 miliar.

Untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan di atas Rp15 miliar, kata dia, sertifikasi halal ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

"Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober (2024). Kemudian, untuk produk-produk dari luar negeri juga wajib bersertifikat halal setelah menandatangani Mutual Arrange Agreement (MRA) dengan Indonesia," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, Menteri Agama melaporkan saat ini ada 16 negara yang sudah melakukan MRA.

"Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum tanda tangan MRA ini belum diberlakukan," ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//