Astra Bakal Jualan Listrik hingga Pengumpulan Limbah Berbahaya

Menara Astra. (Dokumen Astra)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - PT Astra International Tbk berencana menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 30 April 2024. Salah satu agendanya adalah rencana penambahan kegiatan usaha.

Mengutip keterbukaan informasi Astra, Rabu (21/3/2024), rencana penambahan kegiatan usaha perseroan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Saat ini, Astra melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, industri, pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan (konstruksi dan real estat) dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, jasa informasi dan komunikasi).

Adapun dalam menjalankan usaha perdagangan otomotif, kegiatan usaha Astra mencakup tujuh KBLI. Di antaranya, perdagangan besar mobil baru, reparasi mobil, perdagangan eceran sepeda motor baru, perdagangan besar dan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorisnya, reparasi dan perawatan sepeda motor, serta portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Turun 18,6 Persen, Penjualan Mobil Astra Hanya Capai 79.224 Unit

Untuk yang baru, manajemen Astra mengungkapkan ada 11 KBLI. Dari jumlah itu sembilan di antaranya terkait kegiatan usaha di bidang kelistrikan.

Mulai dari industri baterai untuk kendaraan bermotor listrik, reparasi baterai dan akumulator listrik, serta penjualan listrik. Kemudian Astra juga akan menjalankan kegiatan usaha pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.

Termasuk pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik dan aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. Selain itu, kegiatan usaha baru Astra juga meliputi pengumpulan limbah berbahaya dan aktivitas call centre.

Kinerja Astra 2023: Tekanan Investasi di GoTo dan Hermina, serta Rencana Dividen

Untuk merealisasikan penambahan kegiatan usaha baru itu, Astra wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat Penambahan Kegiatan Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.

Mengenai rencana itu, manajemen Astra ingin mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, perseroan telah menjual enam model mobil listrik baterai dan 13 model mobil listrik hybrid di bawah merek Toyota, Lexus, dan BMW, serta penjualan sepeda motor listrik di bawah merek Honda.

Adapun dengan dijalankannya rencana penambahan kegiatan usaha, Astra memperkirakan laba usaha bisa naik antara 0,001% sampai dengan 0,024% dan laba bersih meningkat antara 0,001% sampai dengan 0,017%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//