Banyak BPR Tutup, LPS: Masih ada 1.500 dan Banyak yang Bagus

Penjaminan simpanan nasabah bank. (Dokumen LPS)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR), masih berlanjut. Sepanjang tahun ini hingga 30 April, jumlahnya mencapai delapan BPR.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka itu naik dua kali lipat dari periode 2023 sebanyak empat BPR.

Pencabutan izin usaha BPR ini sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU P2SK itu, OJK berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem ​keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR.

UU yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat UU P2SK.

Atas dasar itu, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp291 miliar milik lebih dari 48 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi.

"Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 BPR yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, Senin (13/5/2024).

Cabut Dua Izin Usaha BPR, OJK Terus Dorong Konsolidasi

Bahkan, Didik menegaskan, keuangan LPS sangat memadai untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR tersebut. Pasalnya, hingga kuartal I-2024, LPS punya asset Rp225 triliun.

Aset tersebut terdiri dari modal awal pemerintah Rp4 triliun, premi penjaminan bank 0,1% dari DPK, hingga hasil investasi.

Pembubaran BPR Berlanjut, OJK Siapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan

Meski banyak BPR yang ditutup, Didik menilai, hal tersebut tidak membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. "“Jumlah BPR saat ini ada lebih dari 1500. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus," ujarnya.

Didik pun menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. "Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah," tutur Didik.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//