BTN Ungkap Penyebab Uang Nasabah Hilang

Gedung BTN. (Dokumen BTN)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Hilangnya uang beberapa nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, kian jelas musababnya. Ternyata, para nasabah itu merupakan korban investasi bodong yang dilakukan oknum pegawai BTN pada 2023.

Saat ini, oknum pegawai BTN tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan. Fakta tersebut disampaikan Corporate Secretary BTN, Ramon Armando melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/5/2024).

Ramon menjelaskan, vonis ke oknum pegawai BTN tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya, "Salah satu oknum pegawai dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta oknum pegawai lainnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar."

OJK Panggil 17 Nasabah yang Dananya Hilang di Bank BTN

Ramon menyampaikan, upaya hukum pidana terhadap oknum pegawai dilakukan BTN untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nasabah lainnya.

Selain itu, kata dia, BTN akan menempuh upaya hukum lainnya atas permasalahan yang diadukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan nasabah sebagai wujud konkret dalam menyikapi permasalahan yang telah mencemarkan reputasi perseroan di tengah masyarakat.

Sebar Laba Rp700,19 Miliar, Begini Historikal Dividen BTN Sejak 2019

Dia pun menegaskan, perseroan senantiasa memberikan himbauan dan edukasi literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK maupun LPS.

"Sekalipun ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan BTN," ucap Ramon.

Atas berjalannya kasus ini, Ramon menegaskan, tidak terdapat dampak operasional terhadap kegiatan perseroan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//