Cabut Dua Izin Usaha BPR, OJK Terus Dorong Konsolidasi

Logo BPR. (Dokumen OJK)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewujudkan perampingan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) atau sebelumnya lebih dikenal dengan nama bank perkreditan rakyat. Sepanjang 2023 hingga saat ini, OJK telah menutup 10 BPR.

Dari jumlah itu, dua yang terbaru adalah PT BPR Sembilan Mutiara dan PT BPR Bali Artha Anugrah. Mengutip keterangan OJK, pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara terhitung mulai 2 April 2024.

Sementara, pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah terhitung mulai Kamis (4/4/2024).

Atas keputusan itu, BPR Sembilan Mutiara yang berada di Pasaman Barat, Sumatera Barat dan BPR Arta Anugrah yang berada di Denpasar, Bali itu harus menghentikan segala kegiatan usahanya.

Pembubaran BPR Berlanjut, OJK Siapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban kedua BPR itu akan dilakukan tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, direksi, dewan komisaris hingga pemilik BPR Sembilan Mutiara dan BPR Artha Anugrah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Sebelum pencabutan izi usaha dua BPR itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.

"Roadmap pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga SDM," kata Dian.

Sebagai tambahan informasi, selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

Menakar Prospek Bank Perkreditan Rakyat saat Jumlahnya Makin Tersayat

Sementara, sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. "Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS," kata Dian menambahkan.

Adapun Dian menilai, dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//