Respons Vonis Rafael Alun, Direktur Pajak: Sesuai Bukti dan Data

Oleh Andry Winanto - korporat.com
09 Januari 2024 08:14 WIB
Gedung Pajak. (Dokumen Kemenkeu)

KORPORAT.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara perihal vonis pengadilan terhadap mantan pegawai pajak negara Rafael Alun. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, instansi tersebut memberikan keterangan.

“Kami menghargai proses hukum yang berlangsung,” ujar Dwi melalui pesan tertulis kepada Fakta.com, Senin (8/1/2024).

Menurut Dwi, pihaknya memegang teguh azas keadilan yang telah ditetapkan oleh yang pihak berwajib karena sudah melalui proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Putusan hakim didasarkan pada bukti dan data,” kata dia.

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Anak buah Sri Mulyani itu menambahkan, kejadian ini menjadi titik balik penguatan kredibilitas bagi seluruh punggawa Nagara Dana Rakca.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus meningkatkan nilai-nilai di Kementerian Keuangan, serta menjaga integritas tanpa pandang bulu bagi yang melanggar aturan,” kata Dwi menegaskan.

Divonis 14 Tahun, Rafael Alun Pikir-pikir Banding

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan pejabat tinggi DJP, Rafael Alun Trisambodo alias RAT, telah dijatuhi vonis 14 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

RAT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi. Adapun, kasus hukum RAT mencuat dipicu oleh tindakan anaknya yang melakukan penganiaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//