Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Berapa Sih Gaji Raffi Ahmad?

Oleh Reza Pratiwi - korporat.com
22 Oktober 2024 23:55 WIB
Raffi Ahmad dilantik sebagai utusan khusus presiden. (Foto: Akun Instagram @raffinagita1717)

KORPORAT, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Pelantikan ini beradasarkan Keputusan Presiden No. 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima selebritis ini?

5 Menteri Terkaya di Pemerintahan Prabowo-Gibran Versi LHKPN

Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden menyebutkan bahwa Raffi  akan menerima gaji dan fasilitas lain setara dengan menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," berikut bunyi pasal 22. 

Sekadar informasi, menurut PP No. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri sebanyak Rp5,04  juta per bulan. 

Raffi Ahmad menjadi utusan khusus presiden di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. (Foto: Akun Instagram @raffinagita1717) Raffi Ahmad menjadi utusan khusus presiden di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. (Foto: Akun Instagram @raffinagita1717)

Kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu., menyebutkan bahwa tunjangan seorang menteri sebanyak Rp13.608.000 per bulan.

Ini berarti gaji yang diperoleh Raffi sebagai utusan khusus presiden adalah sebanyak Rp18.648.000 per bulan.

Profil Rini Widyantini, Wanita Pertama yang Menjabat Menteri PANRB

Selain gaji dan tunjangan pokok, pejabat setingkat menteri juga akan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti tunjangan keluarga, pensiun, dan fasilitas keuangan. Raffi juga akan mendapatkan rumah dinas, mobil dinas, dan biaya perjalanan dinas. 

Namun, Raffi tidak berhak mendapatkan uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 PP No. 137 Tahun 2024. Disebutkan bahwa penasihat khusus presiden tak menerima pensiun atau pesangon setelah masa baktinya selesai.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//